Kota Banjarbaru
Uji Kir Pakai Smart Card di Banjarbaru Belum Bisa, Ini Masalahnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Uji kir kendaraan umum dengan menggunakan smart card, telah diterapkan di beberapa daerah. Sayangnya, regulasi baru ini belum bisa diberlakukan di Kota Banjarbaru lantaran belum terbentuknya payung hukum yang menaungi regulasi baru itu.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan regulasi ihwal penggantian dari buku uji kir menjadi smart card. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Uji KIR kendaraan umum ke depannya bisa dilakukan secara online.
Kepala UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Magi mengatakan bahwa uji kir dengan menggunakan smart card, sangat mudah dan efektif. Dengan kartu pintar ini, pemantauan kendaraan bermotor yang diuji kir secara otomatis terintegrasi ke sistem di pusat.
“Smart card menyerupai SIM maupun kartu ATM. Pemilik kendaraan hanya menggunakan dan menyimpan kartu ini ketika ingin melakukan pengujian kir. Penggunaan smart card tidak hanya memudahkan pelayanan, namun juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kami para petugas,” katanya.
Karena belum adanya payung hukum, membuat penerapan smart card tidak bisa dilaksanakan oleh UPT PPKB Dishub Banjarbaru. Payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, kabarnya masih digodok di bagian hukum Sekdako Banjarbaru.
Magi menjelaskan Raperda tersebut sangat diperlukan, mengingat pemberlakuan smart card termasuk dalam kategori retribusi. Ia berharap Raperda tersebut bisa secepatnya diselesaikan. Apalagi, pemerintah pusat tak lagi menerbitkan buku uji kit dan memprioritaskan penggunaan smart card.
“Kita saat ini masih menggunakan buku uji kir. Nah, kalau buku uji kir yang kita miliki ini sudah terpakai semua, bagaimana kita melakukan pelayanan uji kir? Sementara pemerintah sudah tidak memproduksi buku ini. Makanya, kita harus secepatnya pindah ke smart card,” akunya
Ia juga telah memastikan bahwa UPT PPKB Dishub Banjarbaru telah siap secara teknis menerapkan Smart Card. Baik itu, fasilitas sarana maupun SDM yang bertugas.
“Jauh-jauh hari alatnya dan juga SDM kita sudah siap, cuma memang sekarang itu terkendala di payung hukumnya. Makanya kita harapkan Raperda penerapan smart card bisa secepatnya diterbitkan,” pungkas Magi. (kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya