HEADLINE
Ulama Mazhab Syafi’i dengan Sabilal Muhtadin-nya, Datuk Kalampaian Seorang Ahli Teknik Pertanian
Jelang Haul ke-212 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
Salah satu karya besar dalam bidang fikih utamanya Mazhab Syafi’i adalah kitab Sabilal Muhtadin. Sabil al-Muhtadin li al-Tafaqquh fi Amr Al-Din (Jalan bagi orang-orang yang mendapat petunjuk agar menjadi faqih (alim) dalam urusan agama.
Kitab ini ditulis oleh ulama besar asal Tanah Banjar, Kalimantan, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datuk Kalampaian. Sabilal Muhtadin sangat terkenal pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Kitab ini tak hanya menjadi rujukan umat Islam di Tanah Air, namun juga dipelajari dan diajarkan di Masjidil Haram, Makkah, juga wilayah Asia Tenggara diantaranya Malaysia, Filipina, Brunai Darussalam dan Thailand. Kitab ini diajarkan oleh para ulama asal Melayu kepada orang-orang Melayu yang datang ke Makkah sebelum mereka mahir berbahasa Arab.
Sabilal Muhtadin ditulis dengan aksara Arab berbahasa Melayu. Kitab ini adalah kitab kedua yang ditulis dengan gaya bahasa Arab pegon setelah Sirat al-Mustaqim karya Syekh Nuruddin ar-Raniri dari Aceh.
Sabilal Muhtadin adalah kitab fikih ibadah. Kitab ini dibagi dalam dua jilid. Jilid pertama diawali dengan mukadimah, pembahasan soal bersuci di bagian pertama dan diakhiri soal hal-hal yang makruh dalam shalat.
Sementara, jilid kedua diawali pembahasan tentang sujud sahwi dan diakhiri dengan al at’imah yang membahas tentang halal dan haram makanan. Tebal kitab ini 524 halaman dengan rincian jilid pertama 252 halaman dan 272 halaman di jilid kedua. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari mulai menulis kitab ini atas anjuran Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidullah yang memerintah di Kesultanan Islam Banjar (1778- 1808).
Alasan utama penulisan kitab ini oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, karena adanya kesulitan umat Islam Banjar dalam memahami kitab-kitab fikih yang ditulis dalam bahasa Arab.
Buku-buku yang membahas masalah fikih (ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji) di Indonesia cukup banyak. Jumlahnya bisa mencapai ribuan, baik yang ditulis ulama asal Timur Tengah, ulama Nusantara, maupun para ilmuwan kontemporer yang memiliki spesifikasi tentang keilmuan dalam bidang fikih atau hukum Islam.
Kitab ini ditulis setelah Syekh Muhammad Arsyad mempelajari berbagai kitab-kitab fikih yang ditulis para ulama terdahulu, seperti kitab Nihayah al-Muhtaj yang ditulis oleh Syekh al-Jamal al-Ramly, kitab Syarh Minhaj oleh Syekh al-Islam Zakaria al-Anshary, kitab Mughni oleh Syekh Khatib Syarbini, kitab Tuhfah al-Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, kitab Mir’atu al-Thullab oleh Syekh Abdurrauf al-Sinkili, dan kitab Shirat al-Mustaqim karya Nurruddin al-Raniri.
Selain itu, ada alasan utama yang dilakukan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari saat menulis kitab ini. Sebuah sumber menyebutkan, pada awalnya, keterbatasan (kesulitan) umat Islam di Banjar (Melayu) dalam mempelajari kitab-kitab fikih yang berbahasa Arab. Maka itu, masyarakat Islam di Banjar berusaha mempelajari fikih melalui kitab-kitab berbahasa Melayu. Salah satunya adalah kitab Shirat al-Mustaqim yang ditulis Syekh Nurruddin al-Raniri.
Kitab Shirat al-Mustaqim-nya al-Raniri ini juga ditulis dalam bahasa Arab-Melayu yang lebih bernuansa bahasa Aceh. Namun, hal itu juga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat Islam Banjar untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, atas permintaan Sultan Banjar (Tahmidullah), Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari kemudian menuliskan sebuah kitab fikih dalam bahasa Arab-Melayu yang lebih mudah dipahami masyarakat Islam Banjar.
Dalam mukadimah kitab Sabil al-Muhtadin, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menyatakan bahwa karya ini ditulis pada 1193/1779 M atas permintaan Sultan Tahmidullah dan diselesaikan pada 1195/1781 M.
Secara umum, kitab ini menguraikan masalah-masalah fikih berdasarkan mazhab Syafi’i dan telah diterbitkan oleh Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah. Kitab Sabil al-Muhtadin ini terdiri atas dua jilid.
Seperti kitab fikih pada umumnya, kitab Sabil al-Muhtadin ini juga membahas masalah-masalah fikih, antara lain, ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.
Kitab ini lebih banyak menguraikan masalah ibadah, sedangkan muamalah belum sempat dibahas. Walaupun begitu, kitab ini sangat besar andilnya dalam usaha Syekh Arsyad menerapkan hukum Islam di wilayah Kerajaan Banjar sesuai anjuran Sultan Tahmidullah yang memerintah saat itu.
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru20 jam yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar