RELIGI
Usia 8-12 Tahun Wajib Khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar mewajibkan warganya untuk khatam Al Qur`an pada usia dini antara 8 hingga 12 tahun. Di Kabupaten Banjar banyak berdiri tempat pendidikan agama Islam sebagai pencetak generasi yang berakhlakul karimah.
Salah satu upaya Pemkab Banjar dengan menghadirkan Perda khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar yang mewajibkan anak berusia 8 hingga 12 tahun sudah khatam Al Qur’an.
Hal itu diutarakan Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Wardiah saat menghadiri kegiatan Khatam Al Qur’an santri TK/TPA Ar Riyadh Desa Sungai Arpat, Kecamatan Karang Intan, Minggu (28/1). TK /TPA Ar Riyadh telah berhasil mengkhatamkan 16 santri.
“Untuk para orang tua sangat lah penting memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak di usia dini,†ujar Hj Raudhatul Wardiah.
Karena dengan pendidikan agama Islam di usia dini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi pembentukan akhlak anak ataupun seseorang nantinya.
“Menjauhkan orang tersebut dari tindakan yang sangat tercela seperti korupsi, narkoba, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain,†pungkas isti Bupati Banjar ini. (hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE2 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU