Connect with us

RELIGI

Ustadz yang Halalkan Sabu Tak Paham ‘Qiyas Burhani’

Diterbitkan

pada

Tangkapan layar dari berita yang diunggah beritajatim.com

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Di Twitter, sebagian warganet mengolok-olok ustadz yang mengatakan bahwa hukum sabu haram tidak ada di dalam A-Qur’an. Karena itulah, ia mengkonsumsi benda tersebut. Bahkan ia meyediakan barang tersebut untuk santri yang membutuhkannya. Karena masuk dalam ranah hukum, ia ditangkap polisi.

Ustadz semacam itu, kalau berdasarkan ceramah-ceramah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, adalah ustadz yang tidak mengerti cara mengambil hukum dari sumbernya. Kiai Said sering mengatakan bahwa sumber hukum Islam Ahlussunah wal Jamaah adalah Al-Qur’an dan hadits. Plus ijma’ dan qiyas. Dua yang terakhir adalah produk ulama-ulama untuk menetapkan hukum yang belum secara qat’i dijelaskan Al-Qur’an.

Menurut Kiai Said, di dalam Al-Qur’an, misalnya, tidak dijelaskan secara rinci jumlah rakaat shalat lima waktu. Hanya dijelaskan secara global bahwa shalat lima waktu itu wajib. Tapi jumlah rakaat, tata cara, syarat wajib dan sahnya, tidak dijelaskan.

Di dalam hadits pun, kata Kiai Said, tidak sampai detil seperti itu. Para ulamalah yang menjelaskannya melalui kitab-kitab fiqih.

Di dalam Al-Qur’an tidak ada kalimat yang menyebutkan bahwa heroin, sabu, dan ekstasi itu haram. Menurut Kiai Said untuk mendudukan hukum benda-benda semacam itu para ulama menggunakan qiyas burhani atau analogi dalam logika formal.

“Di dalam Al-Qur’an hanya ada hukum bahwa khamar (arak) itu haram karena memabukkan. Ini ada barang, sama-sama memabukkan. Ini barang memabukun, setiap yang memabukan termasuk golongan khmar, maka ini barang khmar. Ini disebut qiyas burhani (prinsip analogi dalam logika formal),” jelas Kiai Said pada sebuah ceramah yang diunggah channel YouTube.

Menurut Imam Syafi’i, untuk mengerti agama Islam seseorang tidak cukup dengan membaca Al-Quran dan hadits begitu saja, tetapi harus menggunakan perangkat lain seperti akal. Kalau akal para ulama itu berkumpul disebut ijma. Kalau ulama menggunakan analogi disebut qiyas atau analogi.

Di dalam Al-Qur’an, lanjutnya, melarang seseorang untuk mengatakan ‘ah’ kepada orang tuanya. Lalu bagaimana hukum seorang anak yang membentak-bentak orang tuanya? Menurut Kiai Said, para ulama menetapkan hukum demikian dengan qiyas aulawi (salah satu jenis analogi dalam logika formal).

Maksudnya, dengan mengucapkan kata ‘ah’ saja tidak boleh, apalagi membentak-bentak.
Dari situ, Kiai Said menjelaskan tentang pentingnya bermazhab. Ulama-ulama besar yang kitabnya menjadi rujukan seperti Imam Bukhari dan Imam Turmudzi adalah ulama yang bermazhab.   (abdullah alawi/nuonline)

Reporter : nuonline
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->