HEADLINE
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
Libatkan 4 Terdakwa Lain, Kerugian Negara Mencapai Rp8,6 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang terjadinya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam Cabang Batulicin memasuki akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis Hairiyah, seorang calo kredit dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dianggap terbukti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hairiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH MH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (19/11/2024) siang.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek
Sementara pada persidangan terpisah, Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputra yang merupakan mantri di BRI Unit Sengayam tempatnya bekerja, divonis hakim lebih tinggi dari Hairiyah dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan hakim untuk kedua terdakwa terbilang ringan jika dibandingkan tuntutan, dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menuntut Hendrik dan Hairiyah untuk dihukum pidana selama 9 tahun.
Khusus terdakwa Hairiyah, putusan hakim juga turut membebani dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Majelis memberikan catatan, apabila tidak dibayar, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, maka hukuman penjara bertambah 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
Sementara itu, Hendrik dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.372.078,171. Sama seperti Hairiyah jika tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau hukuman ditambah 3,5 tahun.
Penasehat hukum terdakwa Hairiyah, Rahmat SH mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
JPU dari Kejari Kotabaru yang diwakili Mochamad Rafi Eka Putra SH MH juga memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan Majelis Hakim untuk meneruskan sikap.
Kasus kredit topengan ini melibatkan banyak pihak selain Hairiyah dan Hendrik, masih ada empat terdakwa lain yang perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Erpini, Iman Nuely, Irwan dan Sandian Nor.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kongkalikong para terdakwa awalnya sekitar Rp6,5 miliar, namun dari pertimbangan majelis hakim, total kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp8,6 miliar.
Para terdakwa sebelumnya didakwa primair Pasal 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Kalsel: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Pakai yang Sudah Tercetak
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Daurah ASN Muslimah Pemko Banjarbaru, Ini Kata Pjs Wali Kota Nurliani