Connect with us

Hukum

Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembanguan RS Kelua

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/7/2024) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pembanguan Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong yang menyeret beberapa terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memasuki babak akhir.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irafnul Hakim SH MH dan dan dua hakim anggota membacakan putusan kepada terdakwa Daryanto, Yudhi Santo, dan Imam Wahyudi, Rabu (18/9/2024) sore.

Putusan majelis hakim awalnya menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Baca juga: Revisi Trayek Angkutan Feeder Banjarbaru, Cempaka dan A Yani Tetap Jalur Angkot Hijau

Meski lepas dari dakwaan primair, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Daryanto selaku direktur perusahaan yang mengerjakan proyek divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara.

Kemudian, Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, pelaksana pekerjaan pembangunan RS Kelua yang meminjam bendera perusahaan orang lain, Yudhi Santo diputus lebih tinggi. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis ketiga terdakwa juga ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Mantan Kadinkes Tabalong Divonis Rendah dari Tiga Terdakwa Lain

Selain itu, hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, Yudhi Santo Rp318 juta, Imam Wahyudi 87 juta, dan Daryanto Rp15 juta.

Khusus Daryanto dan Imam Wahyudi, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka diganti dengan 5 bulan, sementara Yudhi Santo hukumannya bertambah 6 bulan jika uang pengganti tidak dibayar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang dititipkan para terdakwa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong saat proses penyidikan lalu, dirampas untuk negara dan dikurangkan sebagai uang pengganti.

Vonis tersebut terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan, dimana sebelumnya Jaksa Penuh Umum (JPU) menuntut Yudhi Santo dengan penjara 2 tahun, Imam Wahyudi dan Daryanto 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Revitalisasi Taman Van Der Pijl, Konsep Taman Ramah Anak di Tengah Kota

Sementara itu, Taufiqurrahman Hamdie, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong yang ikut terseret dalam kasus korupsi RS Kelua, menjalani sidang putusan di hari yang sama, namun terpisah dari tiga terdakwa lain.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dibacakan.

“Jika tidak sepakat dengan putusan majelis hakim bisa mengajukan upaya hukum (banding),” ujar Irfan.

Sementara itu, JPU Andi Hamzah mengatakan, sebelumnya para terdakwa telah mengembalikan sebagian dari total seluruh kerugian negara pembanguan RS Kelua.

Baca juga: Kak Seto Dibikin Terkesan Pasar Kerajinan Amuntai

“Uang pengganti yang dibayarkan masih sekitar 60 persen,” ujar Andi usai persidangan.

Sama seperti ketiga terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Tabalong mengungkapkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Sebagai pengingat, kasus korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong menyeret empat terdakwa setelah ditemukan kerugian negara pada proyek Pemkab Tabalong tahun 2020 tersebut.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

Sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perakaranya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, para terdakwa telah dilakukan penahanan, kecuali terdakwa Taufiqurrahman Hamdie hanya berstatus tahanan kota.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->