HEADLINE
Wacana TNI ‘Duduki’ Kementerian dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI
JAKARTA, Wacana Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menempatkan perwira tinggi di sejumlah kementerian/lembaga menjadi pro kontra. Sejumlah pihak berpendapat, gagasan itu bisa mengembalikan lagi politik Dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
Hadi mengatakan, saat ini ada surplus sekitar 500 perwira tinggi di TNI. Sebagai tahap awal, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.
Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI. “Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI,” kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). “Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada,” ujar dia.
Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi. “Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga. Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga,” kata Sisriadi.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan rencana ini dikhawatirkan akan mengembalikan proses pengkaryaan militer ke jajaran sipil. Herman mengatakan pada dasarnya pejabat sipil tidak boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Herman menegaskan pengkaryaan prajurit TNI ke kementerian maupun instansi sipil tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertentangan dengan amanah reformasi. Pada pasal 47 disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kalau kemudian revisi ini bisa mengkaryakan kembali TNI ke sipil, itu mengembalikan dwifungsi ABRI,” kata Herman kepada cnnindonesia.com.
Undang-undang itu juga menyebutkan, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
“Idealnya kita tidak boleh side back. Ikuti peraturan perundang-undangan dan amanah reformasi bahwa tidak ada lagi dwifungsi ABRI,” kata Herman.
Dia mengatakan pembahasan revisi UU TNI merupakan domain Komisi I DPR. Namun urusan kepegawaian sipil merupakan domain komisinya. Herman menyatakan pihaknya akan menanyakan pihak terkait, termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hal ini. Menurut dia, beberapa instansi sipil selama ini juga telah diduduki prajurit TNI/Polri aktif. Salah satunya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BPN.
Hal sama disampaikan pengajar ilmu hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti. Jika ini terealisasikan, kata dia, maka itu sama saja mundur ke belakang dan mengkhianati cita-cita reformasi. “Pemisahan militer dari ranah sipil. Semangat itu harus tetap dijaga. Jangan ada mereka [sebagai] pejabat publik dan ranah sipil,” kata Bivitri dilansir tirto.id.
Dalam UU TNI sebetulnya disebutkan dengan tegas pos-pos di kementerian mana saja seorang tentara aktif bisa berkontribusi. Itu tertera pada Pasal 47 ayat (2) yang isinya: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen, sandi negara, lembaga ketahanan, dewan pertahanan, SAR, narkotika nasional, dan mahkamah agung.”
Sementara jabatan sipil lain, seperti pada ayat (1) pasal yang sama, hanya dapat ditempati “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.”
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar3 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik