Connect with us

NASIONAL

Waket Komisi III Apresiasi Mutasi Brigjen Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra

Diterbitkan

pada

Pangeran Khairul Saleh Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA  – Langkah cepat Kapolri Jenderal Idham Azis merotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Menurut Khairul, sepatutnya memang perlu mengapresiasi langkah cepat Kapolri itu terkait terbitnya surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

“Di tengah lembaga-lembaga pemerintah yang lain mengalami kebobolan, tindakan cepat Kapolri ini patut kita dukung dan apresiasi,” ujar Khairul Saleh, Rabu (15/7/2020).

Mantan Bupati Banjar dua periode itu mengatakan, sangat mendukung langkah-langkah cepat Polri yang akan mengusut tuntas terkait keluarnya surat jalan atas buronan Djoko Tjandra ini.

 

“Karena terbitnya surat jalan bagi buronan kelas kakap ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi supaya menjadi pelajaran ke depannya,” tegas dia.

Khairul Saleh berharap langkah Kapolri ini bisa diikuti lembaga atau kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri yang telah menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra dan Kementerian Hukum dan HAM terutama Dirjen Imgrasi terkait keluar masuknya Djoko Tjandra.

Setidaknya dua kementerian ini bisa mengikuti langkah cepat Polri yang bertindak tegas.

Banjir Bandang di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, 10 Tewas, 46 Hilang

“Yang diambil tindakan tegas tentunya bukan hanya level tehnis tetapi juga level pengambil kebijakan,” tegas dia.

Seperti diberitakan, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, resmi ditahan di ruang khusus Divisi Propam Polri, untuk 14 hari ke depan sejak Rabu (15/7/2020).

Dia ditahan guna dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penerbitan surat jalan bagi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Argo mengatakan, penyidik Divisi Propam Polri akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Menurut Argo, Polri akan memberikan saksi tegas bila ditemukan adanya anggota lain yang turut terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

“Kalau memang ada, sesuai komitmen bapak kapolri, kalau ada, kami proses. Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) kami minta keterangan selengkap-lengkapnya,” ujar Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. “Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan),” kata Argo. (suara.com/dhani)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->