NASIONAL
Waket Komisi III DPR Soroti Sanksi Terhadap Oknum Polisi di Sumatra Utara
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ramainya pemberitaan di media atas sanksi mutasi terhadap delapan (sebelumnya disebutkan enam) anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara terkait pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU, istri tahanan narkoba yang ditangkap saat penggerebekan pada 4 Mei 2021 tengah menjadi sorotan netizen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh pun memberikan tanggapan.
Bahwa atas semua kejadian yang memperburuk citra polisi akhir-akhir ini sudah tidak dapat lagi di toleransi. Setiap minggu bahkan setiap hari selalu ada saja oknum yang berbuat tindakan tercela.
“Pertama, dari sisi penegakkan hukum, wajar saja pemberian sanksi mutasi ini dipertanyakan masyarakat,” katanya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga : Ada 127 Hektare Kawasan Kumuh di Banjarbaru, Bappeda Sebut Terbesar di Cempaka
Bahwa aparat kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan, justru malah ikut berbuat kejahatan pula dalam aksi penindakan hukumnya.
“Bagi saya tindakan lembaga kepolisian memutasi para pelanggar ini bisa “dibenarkan” sebagai upaya permulaan untuk menjalankan “proses hukum” baik kalau berdasar Perkap Nomir 4 tahun 2020 maupun berdasar pada KUHP,” jelas dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, alasan mutasi dilakukan untuk memudahkan/kelancaran proses hukum atau menghindari reaksi anarkis pihak yg merasa dirugikan.
Kedua, sambung dia, jika memahami Tri Brata kepolisian tentu pemberian sekedar sanksi mutasi kepada delapan aparat kepolisian yang terlibat pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri dari tahanan narkoba sungguh membuat prihatin.
Baca juga : Berbuat Cabul ke Anak Tiri, Lelaki 52 Tahun Ditahan di Mapolres Banjarbaru
“Kedelapan anggota Polri ini melanggar kesemua tuntutan dalam Tri Brata. Ini mesti menjadi perhatian yang serius bagi Kapolri,” tegas dia.
Ketiga, dia berharap proses hukum untuk para pelanggar ini segera ditindaklanjuti demi menjaga rasa keadilan, kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat, jika pihak kepolisian lambat bisa jadi akan menjadi asumsi buruk di masyarakat, yaitu pembiaran yang berujung pada ketidakpercayaan kepada lembaga kepolisian.
“Keempat, saya apresiasi tindakan preventif Kapolri dengan segera memutasi para pelanggar, mengingat kasus pelanggaran yang mereka lakukan ini adalah termasuk pelanggaran berat terhadap Perkap no 4 th 2020 yang sanksinya seringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat,” tandas dia.
Sementara dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran ini mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun ( KUHP pasal 285 ).
“Kasus pelanggaran ini tentu saja sangat mencoreng citra kepolisian. Saya yakin Kapolri dan jajaran berada akan sanggup menegakan citra kepolisian di masyarakat yaitu sebagai pengayom masyarakat,” pungas dia. (kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi