Kota Banjarbaru
Wakil Walikota Buka Forum Diskusi Permenkes 3/2020 di RS Idaman
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Dr Endah Labati membuka forum diskusi dengan tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakitâ€Â, di aula RSD Idaman Kota Banjarbaru, Selasa (11/2/2020).
Ketua Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Kalimantan Selatan Dr Abimanyu mengatakan, sosialisasi peraturan Kementerian Kesehatan ini diikuti oleh semua rumah sakit pemerintah swasta TNI-POLRI se Kalsel. Tujuan utama sosialisasi ini yakni membentuk persamaan persepsi ditinjau dari untung ruginya dengan keluarnya peraturan ini.
“Mungkin banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat umumnya. Kenapa, karena masyarakat dapat menggunakan dokter spesialis tidak usah jauh-jauh ke Banjarmasin karena Rumah Sakit Idaman ini sudah bisa,†katanya.
Abimanyu menyebut dulu kebanyakan tenaga atau dokter spesialis hanya berada di Rumah Sakit kelas A atau B. Sedangkan, di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru yang berakreditasi C tidak memiki kesempatan memiliki dokter spesialis. Dengan ada Permenkes tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, maka sekarang dokter spesial sudah dibebaskan baik itu kelas C, kelas B, dan kelas A.
“Semuanya bisa menggunakan dokter spesialis, sehingga untungnya masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan agar mengurangi biaya transportasi, dan pasien bisa lebih dekat dengan keluarga dan BPJS membayarnya lebih praktis karena tidak ada lagi biaya untuk transportasi,†katanya.
Di sisi lain, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengungkapkan, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 yang baru diterbitkan tanggal 14 Januari 2020 tersebut, maka akan menjadi tantangan bagi pihaknya.
“Bagi Pemkot Banjarbaru, pelayanan kesehatan di kota Banjarbaru masa yang akan datang ini akan ada tantangan. Tapi ada peluang juga yang diusahakan agar memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat karena kenapa karena posisi kita Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara,†katanya.
“Peraturan ataupun keputusan menteri, harus mampu mengelaborasi keinginan Undang-Undang tanpa boleh menyimpang, berlawanan atau bahkan tidak ada diperintahkan untuk dibuat aturan teknisnya karena dinilai sudah cukup jelas dalam norma-norma suatu Undang-Undang,†pungkasnya.
Pasca dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Januari 2020 lalu, muncul harapan ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional. Banyak perubahan mendasar dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 ini. Yang jelas menjadikan Permenkes nomor 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku. (kanalkalimantan.com/rico/adv)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU