Connect with us

Kota Banjarmasin

Wakil WaliKota Hermansyah Cari Penyewa Lain untuk SPBU Teluk Dalam

Diterbitkan

pada

Wakil WalikotaHermansyah bersikap tegas soal SPBUZafri Zam Zam Foto: Net

BANJARMASIN, Sikap tegas ditunjukkan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah terkait pengusaha SPBU di Teluk Dalam Jl Zafri Zam-zam. Lantaran tak sepakat dengan hasil jasa appraisal/penilai properti indenpenden yang menyatakan sewa lahan di SPBU sempat sebesar Rp300 juta per tahun, Hermansyah akan mencari penyewa lain.

“Saya minta kontrak sewa aset pemko berupa tanah yang disewa untuk lahan SPBU di Jl Zafri Zam-zam sebesar Rp 50 juta per tahun itu segera diputus. Hasil jasa appraisal/penilai properti indenpenden yang menyatakan sewa lahan di SPBU sempat sebesar Rp300 juta per tahun, ya harus dipatuhi,” tegas Hermansyah.

Menurutnya, tim penilai atau jasa appraisal tanah menyatakan hasilnya tanah itu disewakan minimal ratusan juta per tahun maka pengusaha SBPUnya harus mentaati. Kalau pengusaha SPBUnya tak mau diatur, lebih baik diputus saja.  Harga aset pemko berupa tanah yang disewa untuk SPBU di Jl Zafri Zam-zam itu tentu nilainya wajib disesuikan dengan nilai saat ini. Jika pengusaha SPBU tak mau, maka Pemko akan mencari pengusaha lainnya.

“Jika pengusaha SPBU Zafri Zam-zam mau mengikuti harga pasaran, maka kita cari pengusaha lainya. Pengusaha SPBU itu kan cuma menyewa,” ujar Hermansyah.

Jika penertiban aset Pemko ini dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin. “Kalau pengusaha SPBU Zafri Zam-zam itu cuma memberikan sewa Rp50 juta saja, maka itu seperti sewa kios kecil saja,” katanya.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin sudah berkomunikasi dengan pengusaha SPBU di Jl Zafri Zam-Zam, Teluk Dalam, terkait sewa lahan pemko yang terlalu murah untuk lahan SPBU. “Dulu awal sewa lahan tanah milik Pemko untuk SPBU cuma Rp 5 juta, dan sudah dievaluasi menjadi Rp 50 juta per tahun,” kata Subhan Noor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.

Menurut dia, pihaknya sudah menurunkan tim penilai atau jasa appraisal tanah untuk lahan SPBU tersebut. Namun mereka memberikan opsi membeli lahan tersebut. Padahal, soal pembalian lahan oleh pihak ketiga prosesnya harus melalui rapat tim dan dirapatkan oleh Walikota. Terlebih, lahan SPBU Jafri Zam-Zam Teluk Dalam berada di jalur hijau. “Kalau pelepasan jalur hijau kepada pihak swasta, harus melalui mekanisme yang berlaku.”

Menurut dia, saat ini ada sejumlah aset milik Pemko yang dikerjasamakan atau disewakan ke pihak ketiga seperti tanah untuk lahan SPBU di Jl Zafri Zam-zam Teluk Dalam (dibayar sewa per tahun), Mitra Plaza, status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir 2018, Bangunan Banjarmasin Banjarmasin Trade Center (BTC) berakhir 2032, status HGB di atas HPL.

Selanjutnya, lanjut dia, Hotel Nasa, status HGB di atas HPL dan berakhir 2030, Pasar Sentra Antasari status HGB di atas HPL dengan jangka kontrak perjanjian 30 tahun, dan Ruko-ruko di kawasan Kayu Tangi di samping Ana Minimarket, statusnya juga HGB di atas HPL.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->