Hukum
Walhi: Terjadi 146 Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Sepanjang 2014-2019
JAKARTA, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) mencatat terdapat 146 kasus dugaan kriminalisasi yang menyasar pejuang lingkungan hidup di Pulau Jawa pada periode 2014-2019. “Kriminalisasi terjadi di lima wilayah. Antara lain Jakarta empat kasus, Jawa Barat lima kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus dan Jawa Timur 103 kasus,” ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12).
Rozani menegaskan bahwa praktik kriminalisasi itu berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66. Sebab, para korban adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Demikian dilansir kompas.com.
Namun, kata Rozani, fakta yang terjadi, bukan saja para pejuang lingkungan mengalami kriminalisasi. Melainkan juga dihadapi tindak kekerasan. “Dalam banyak kasus, pola kekerasan yang dialami rakyat tidak banyak berbeda ketika berhadapan dengan swasta atau pun negara, di mana aparatur negara terlibat, baik secara langsung atau pun tidak,” kata dia.
Rozani mengungkapkan, berdasarkan data tipologi kasus, industri ekstraktif masih menjadi sektor yang menyumbang konflik paling tinggi. Di mana sektor tambang mencapai 52 persen. Kemudian infrastruktur 13 persen, industri pariwisata dan properti 13 persen, kehutanan 13 persen dan tata ruang 5 persen.
Sedangkan dari pelaku pelanggar HAM terhadap pejuang lingkungan hidup, instansi kepolisian adalah yang paling sering malakukannya. “Dari sisi pelanggaran HAM, kepolisian mencapai 19 kasus, preman 11 kasus, pemerintah 3 kasus, dan TNI 1 kasus,” terang Rozani.
Rozani mengaku heran lantaran proyek yang merusak lingkungan masih saja beroperasi. Terlebih, pemerintah memberikan karpet merah melalui kebijakan yang berpotensi semakin merusak lingkungan. Bahkan, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir mendorong agar Amdal dam IMB dihapuskan.
Terlebih, pelaksanaan kebijakan perlindungan strategis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga tidak maksimal. “Berbagai perampasan ruang hidup ini, terus meluas karena selain turut difasilitasi negara, juga didukung oleh berbagai institusi keuangan-pendanaan, baik dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Rozani.(cel/kom)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru