Connect with us

Kabupaten Kapuas

Warga Mosi Tidak Percaya kepada Kades, Ini Pendapat Komisi I DPRD Kapuas  

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi l DPRD Kapuas Bardiansah. foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya mosi tidak percaya sebagian warga di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh terhadap kepala desa.

RDP mempertemukan Kepala Desa Mambulau Alfian, BPD dan perangkat desa, serta masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya, Senin (13/7/2020).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas Bardiansah dan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya.

“Sesuai jadwal Banmus DPRD Kapuas RDP tokoh masyarakat dan Kepala Desa dan Perangkat, DPMD dan Inspektorat. Dalam hal ini mengenai mosi tidak percaya, dalam hal mosi tidak percaya ini seperti yang kita ketahui kita tindak lanjuti bahwa sudah clear,” ujar Bardiansah.

 

Pihaknya telah mendengarkan penjelasan semua pihak yang hadir. “Apa yang disampaikan Inspektorat tadi ada dua unsur yang bisa memberhentikan kepala desa. Pertama melalui musyawarah desa. Kita melihat ke belakang bahwa yang disampaikan Drs Hanafi cs ini tidak melalui musyawarah desa dahulu,” ungkap politisi Nasdem ini.

Kemudian yang kedua terang mantan Ketua KPU Kapuas ini sesuai apa yang disampaikan Inspektorat, seperti Kades tersandung narkoba dan melakukan kejahatan yang berkekuatan hukum tetap  dari pengadilan.

“Ada dua unsur itu, jadi apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat itu tidak memenuhi syarat,” paparnya. Hal itu kata dia berdasarkan pendapat yang disampaikan Inspektorat Kapuas.

“Adapun mengenai masalah-masalah temuan tadi itu sudah terjawab. Bahwa ada temuan yang disampaikan tadi, itu sudah terjawab tadi. Apa yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->