Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Warga Selat Hulu Tertangkap Judi Online

Diterbitkan

pada

Judi online menyerat SI ke jeruji polisi. Foto : polres Kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku yaitu SI (48) warga jalan Mahakam Gang PGRI Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Minggu (6/9/2020), mengatakan, pelaku berhasil diringkus di rumah Syahrudin jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 150 ribu, satu buah hp Oppo, satu buah handphone Realme C2, satu buah handphone Vivo 1719 dan dua lembar grafik angka tebakan angka yang sudah keluar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter: Ags
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->