KRIMINALITAS KAPUAS
Warga Selat Hulu Tertangkap Judi Online
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku yaitu SI (48) warga jalan Mahakam Gang PGRI Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Minggu (6/9/2020), mengatakan, pelaku berhasil diringkus di rumah Syahrudin jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 150 ribu, satu buah hp Oppo, satu buah handphone Realme C2, satu buah handphone Vivo 1719 dan dua lembar grafik angka tebakan angka yang sudah keluar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: Ags
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota