KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan hasil pemeriksaan laporan yang dilayangkan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Wartono terhadap calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Arifin, Kamis (31/10/2024) siang.
Laporan dari kontestan Pilwali Banjarbaru yang disampaikan pada 21 Oktober 2024 itu ternyata ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalsel.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, laporan diterima dan ditindaklanjuti pihaknya didasarkan dengan pegangan pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pilkada.
Dimana Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terhadap laporan yang berkaitan dengan dugan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
“Jadi baik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota. Tapi pada huruf d pasal 28 ayat 1, hasil kajian Bawaslu direkomendasikan ke KPU Provinsi,” sebut Aries.
Bawaslu Kalsel menyampaikan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilwali Banjarbaru tersebut.
Baca juga: ‘Rebutan’ “JUARA”, Wartono Loncat ke Bawaslu Kalsel Laporkan Aditya
Anggota Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor Wartono, pihaknya kemudian melakukan kajian untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil.
Dimulai dengan meminta klarifikasi pelapor dan terlapor, saksi fakta, ahli, serta pengumpulan alat bukti terkait.
“Total keseluruhan ada 35 orang,” sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel ini.
Masih lanjut Radini, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel melalui rapat pleno berkesimpulan dari beberapa materi yang dilaporkan Wartono, beberapa memenuhi dua alat bukti sebagaimana pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Elektabilitas Tertinggi Pilwali Banjarbaru, Muncul Rencana Sanksi Diskualifikasi Aditya
Kendati memenuhi dua alat bukti, Bawaslu Kalsel tidak memutuskan, melainkan hanya merekomendasikan hasil kajian tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel untuk ditindaklanjuti.
Dan status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tersebut, saat ini telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A17 per tanggal 28 Oktober 2024 dengan status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Provinsi Kalsel.
“Selanjutnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai perkata pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Provinsi Kalsel,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kalsel menambahkan, rekomendasi itu diberikan kepada KPU Kalsel per tanggal 28 Oktober 2024, kemudian KPU Kalsel berwenang melakukan penelaahan hukum selama 7 hari kalender sejak rekomendasi diberikan.
Baca juga: Kupas Novel “Lalu Tenggelam di Ujung Matamu” Miranda Seftian
“Ini masih dalam proses KPU Kalsel akan menindaklanjuti dengan melakukan penelaah hukum sebagaimana di PKPU Nomor 15 Tahun 2024 atas rekomendasi Bawaslu dengan waktu 7 hari kalender sejak setelah rekomendasi kami sampaikan pada 8 Oktober 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel.
Dirinya meyakinkan berdasarkan hasil kajian laporan tersebut terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur lainnya. Yang mana akhirnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan hasil ini ke KPU Provinsi Kalsel sebagai pelanggaran administrasi.
Karena masih ditindaklanjuti oleh KPU Kalsel, sehingga objek yang dikaji tersebut dimasukkan dalam informasi yang dikecualikan alias tidak boleh dipublikasikan.
“Apakah nanti hasil telaahan hukum sesuai dengan rekomendasi kajian Bawaslu, hasilnya kami serahkan kepada KPU atau sebaliknya KPU punya pandangan berbeda, itu kami serahkan kepada KPU,” tegas dia.
Baca juga: Kesiapan Tiga Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin Hadapi Debat Terbuka
Dalam aturan disebutkan bahwa setiap warga negara, masyarakat hingga peserta pemilihan dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu di tingkatan apa saja.
“Begitu pun yang termuat dalam pasal 28 bahwa Bawaslu Provinsi bertugas dan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan,” sebut Aries.
“Kalau pemilihan berarti bisa bupati wakil bupati, wali kota wakil walikota, maupun gubernur wakil gubernur. Namun di huruf d pasal tersebut dimuat bahwa rekomendasi kemudian disampaikan ke KPU Provinsi,” jelasnya.
Aries menegaskan bahwa rekomendasi tersebut berbeda dengan putusan. Jika Bawaslu yang memutuskan KPU langsung harus menindak.
“Beda dengan putusan, kalau putusan kami membunyikan, putusan itu lah yang masuk dilanjuti oleh KPU, tapi ini rekomendasi, KPU diberi kewenangan melakukan penelaahan hukum,” pungkas mantan wartawan ini. (Kanalkalimantan.com/rizki/wanda)
Reporter: Rizki/wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
This website uses cookies.