HEADLINE
Pro Kontra Perwali Protokol Covid-19, Nadjmi: Perlu Aturan Tegas agar Tak Jadi Lelucon!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, nampaknya belum bisa diberlakukan pekan ini. Selain adanya pro kontra terkait sanksi denda ratusan ribu rupiah, juga lantaran pemko masih melakukan tahapan sosialiasi.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani pun angkat bicara atas munculnya pro kontra di masyrakat. Ia menegaskan, terbitnya Perwali yang mengatur soal sanksi pelanggar protokol kesehatan berangkat dari niat baik mempercepat penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Banjarbaru.
“Ini adalah salah satu ikhtiar agar masyarakat tetap bisa produktif dengan tetap mematuhi protokol covid-19. Memastikan masyarakat melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Termasuk membiasakan dengan kebiasaan baru,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (20/7/2020).
“Ini tidak hanya dibutuhkan kesadaran pribadi, tetapi juga diperlukan aturan yang tegas bahkan sanksi agar kita semua mematuhi protokol covid-19,” tegasnya.
Baca juga :
JPU Tuntut Jurnalis Diananta Enam Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas!
Nadjmi menyadari sejak terbitnya Perwali pada 9 Juli lalu, masyarakat Banjarbaru heboh. Apalagi dalam Perwali tersebut menyebutkan adanya pemberlakuan sanksi denda. Ia menegaskan bahwa pengenaan sanksi denda bertujuan menjadi shock therapy, mengingat selama ini sanksi fisik hanya dianggap para pelanggar sebagai lelucon belaka.
“Denda merupakan sanksi terakhir yang kita kenakan apabila masyarakat masih saja ngeyel dan melakukan pelanggaran yang sama. Tidak apa-apa kalau masyarakat ribut dengan terbitnya aturan ini. Justru ini menjadi pengingat agar masyarakat mentati protokol karena ada sanksi di Banjarbaru dan siap diberlakukan,” lanjut Wali Kota.
Tak hanya itu, Nadjmi juga menyoroti polemik tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang di fasilitas umum. Ia meluruskan sanksi bukanlah menyasar kepada masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang, melainkan jika kelompok tersebut sama sekali mengenakan masker.
“Yang dimakdsudkan Perwali itu bukan membatasi bekumpul 5 orang. Maksudnya, apabila dalam kelompok itu semuanya mengenakan masker, barulah kita kenakan sanksi. Kalau hanya cuma satu orang saja yang tidak mengenakan masker, cuma kita tegur saja,” jelas Nadjmi.
Meskipun Wali Kota Banjarbaru telah angkat bicara, namun faktanya masih banyak hal yang belum dijelaskan terkait bagaimana pelaksanaan Perwali tentang sanksi ini. Termasuk, teknis bagaimana pemberian denda kepada masyarakat.
Sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perwali tersebut, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.
Baca juga :
Pasutri Sindikat Curanmor di Banjarmasin, Ini Hasil ‘Kerja Bareng’ Tiga Bulan
Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang melakukan salah satu dari kedua pelanggaran tersebut terancam dikenakan sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi sosial, pelanggar akan disuruh membersikan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sedangkan, untuk sanksi terberat, pelanggar terancam harus membayar denda administratif berkisar dari Rp100 ribu – Rp250 ribu.
Sosialiasi tentang Perwali tersebut kini terus dilakukan di tiap-tiap wilayah Banjarbaru. Seperti halnya di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, yang mana sosialiasi dilakukan di area pintu keluar masuknya masyarakat.
“Kita sosialiasi di titik lokasi, dimana aktivitas masyarakat keluar masuk. Memang kita belum memberlakukan aturan ini. Kita hanya memberhentikan masyarakat apabila tidak mengenakan masker, lalu kita imbau dan dikasih tau bahwa ada sanksi jika tidak mengenakan masker. Kita juga berikan masker bagi mereka yang tidak punya,” kata Lurah Cempaka, Junaidi. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup